Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB, Ini Alasannya

Antara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh dua pengurus utama Partai Demokrat terhadap 10 penggerak KLB di Sumut, Selasa (13/4/2021) . (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Selasa (13/4/2021). Gugatan tersebut terhadap 10 penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut).

Permohonan Demokrat dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakpus dengan memberikan penetapan yang dibacakan oleh Hakim Ketua IG Purwanto.

“Menetapkan: Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” ujar IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Trump Sebut Walkot New York Zohran Mamdani Ajak Bertemu: Kita Ingin Cari Solusi!

Internasional
4 hari lalu

Semakin Banyak Politisi Muslim Menang Pilkada Amerika, Pertanda Apa?

Internasional
7 hari lalu

Shut Down Pemerintah Berakhir Setelah 43 Hari, Ini Janji Trump kepada Warga AS

Internasional
7 hari lalu

Trump Teken Rancangan Anggaran Federal, Shut Down Pemerintah AS Resmi Berakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal