Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB, Ini Alasannya

Antara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh dua pengurus utama Partai Demokrat terhadap 10 penggerak KLB di Sumut, Selasa (13/4/2021) . (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Selasa (13/4/2021). Gugatan tersebut terhadap 10 penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut).

Permohonan Demokrat dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakpus dengan memberikan penetapan yang dibacakan oleh Hakim Ketua IG Purwanto.

“Menetapkan: Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” ujar IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Partai Demokrat AS Tak Percaya Konflik Iran Sudah Selesai: Kita Diseret ke Perang Panjang

Nasional
22 hari lalu

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Buletin
23 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Nasional
29 hari lalu

Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Ini Kata Sekjen Demokrat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal