Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB, Ini Alasannya

Antara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh dua pengurus utama Partai Demokrat terhadap 10 penggerak KLB di Sumut, Selasa (13/4/2021) . (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Selasa (13/4/2021). Gugatan tersebut terhadap 10 penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut).

Permohonan Demokrat dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakpus dengan memberikan penetapan yang dibacakan oleh Hakim Ketua IG Purwanto.

“Menetapkan: Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” ujar IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

CMNP Kalah Lagi! Ahli Hukum Tegaskan Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat

Internasional
31 hari lalu

Pidato Kenegaraan Trump, Puluhan Politisi Partai Demokrat Boikot dan Walk Out

Internasional
31 hari lalu

15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas

Nasional
1 bulan lalu

Lukisan Kuda Api Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar, Hasil Lelang Disumbangkan Demokrat ke Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal