Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB, Ini Alasannya

Antara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh dua pengurus utama Partai Demokrat terhadap 10 penggerak KLB di Sumut, Selasa (13/4/2021) . (Foto: Antara).

Sidang perdana berlangsung pada 30 Maret di PN Jakpus, namun Majelis Hakim menunda sidang karena tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir.

Sidang kemudian berlanjut di Ruang Hatta Ali, PN Jakpus, Selasa (13/4/2021) untuk mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat, namun sebelum sampai pada tahapan itu, anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.

Pertimbangannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta daftar kepengurusan Demokrat yang diajukan oleh para penggerak KLB.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Demo Kecam Netanyahu di Sidang Umum PBB, Aktris Hollywood hingga Politisi Ditangkap Polisi

6 hari lalu

Trump Puji Zohran Mamdani: Wali Kota Hebat walau Beda Partai

7 hari lalu

Demokrat Soroti Jutaan Suara Tak Terwakili, Usul Skema Dapil Nasional

17 hari lalu

Jelang Pemilu Paruh Waktu AS, Trump Tak Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal