Hanya saja, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.
Menurutnya, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran sudah semakin dekat.
Dia menjelaskan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara, rapat paripurna terakhir untuk mengesahkan RUU Pilkada tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.
"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco, Kamis (22/8/2024).
Sementara itu, pada pekan depan yakni 27 Agustus 2024, pendaftaran pilkada sudah dibuka. Apabila pengesahan RUU Pilkada tetap dipaksakan, maka akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.
"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.