Demokrat Dorong KPU Susun PKPU sesuai Putusan MK usai RUU Pilkada Batal Disahkan

Felldy Aslya Utama
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman. (Foto: DPR)

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Demokrat DPR mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dan batas usia calon kepala daerah. Hal ini menyusul revisi UU Pilkada yang batal disahkan.

"Kami mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Dorongan ini, kata dia, atas dasar aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang telah disuarakan. Meningat, proses pendaftaran pilkada semakin dekat.

"Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, tahapan proses pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dapat berjalan dengan baik.

"Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil," kata dia.

Diketahui, Demokrat menjadi salah satu fraksi yang menyetujui draf revisi UU Pilkada pada rapat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah. Fraksi Demokrat juga setuju draf RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk dapat disahkan menjadi undang-undang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

2 hari lalu

KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

2 hari lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal