Demokrat Minta Pemerintah Hapus Pasal 170 di Omnibus Law Cipta Kerja

Felldy Aslya Utama
Politikus Partai Demokrat, Didi Irawady Syamsuddin (kiri) dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (29/12/2019). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Demokrat DPR meminta pemerintah menarik dan menghapus Pasal 170 yang tertuang dalam draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Penghapusan itu terkait isi Pasal 170 yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) bisa membatalkan Undang-Undang (UU).

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyebut, tidak masuk akal ketika pemerintah menyatakan ada kesalahan ketik dalam Pasal 170. Menurut dia, pasal itu merupakan keinginan yang sebenarnya dari pemerintah.

"Sesungguhnya itu jelas memang keinginan pemerintah. Kalau kemudian pasal itu salah fatal maka hapus saja. Namun akui pasal itu memang keinginan pemerintah sejak awal, tapi ternyata menubruk hierarki perundang-undangan," kata Didi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dia meminta pemerintah tidak melalu berkelit dengan mencari alasan pembenaran yang seolah-olah masyarakat tidak mengerti. Padahal, menurut Didi, logika dan akal sehat sangat mudah melihat suatu yang salah dalam pasal tersebut.

"Salah ketik biasanya tidak substantif. Padahal jelas isi pasal ini sangat substantif. Hemat saya tidak usah cari-cari pembenaran. Tarik kembali dan segera hapus pasal itu. Akui secara ksatria memang itulah sesungguhnya dari pemerintah yang kemudian ternyata keliru dan fatal," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP untuk 2026

Nasional
27 hari lalu

Indonesia Kekurangan 100.000 Dokter, Ini Langkah Pemerintah

Nasional
1 bulan lalu

Budhius Piliang Muncul usai Disomasi Demokrat, Beri Pengakuan Mengejutkan

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Tegaskan Terbuka Dikritik: Justru Saya Terbantu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal