Roy Suryo sendiri merasa difitnah atas beredarnya surat Nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat itu perihal pemberitahuan pengembalian barang milik negara yang dibawa Roy Suryo usai tidak menjabat Menpero.
“Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini,” ujar Roy saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (5/9/2018).
Surat tersebut dikirim sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan 3.226 barang milik negara belum dikembalikan.
Dalam surat tersebut Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan barang milik negara untuk diinvestarisasi. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.