Kendati demikian, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu berpendapat, seharusnya polisi tidak tergesa-gesa menindak tokoh PA 212 tersebut. Menurut dia, lebih baik Eggi diberikan peringatan dahulu agar tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari.
"Mungkin lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," katanya Ferdinand.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Penetapan status tersangka itu menyusul pernyataan sang politikus tentang people power, beberapa waktu lalu.
Dalam surat telegram Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, penetapan tersangka Eggi diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan kecukupan alat bukti. Adapun alat bukti itu berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dalam surat tersebut, tercatat bahwa penetapan status tersangka terhadap tokoh Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu dilakukan berdasarkan gelar perkara pada Selasa (7/5/2019) lalu. Polisi pun telah mengagendakan pemanggilan pertama terhadap Eggi pada Senin (13/5/2019).
"Betul (Eggi) dipanggil," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo kepada iNews.id, Kamis (9/5/2019).