Demokrat Sebut Pernyataan People Power Eggi Sudjana Terindikasi Makar

Felldy Aslya Utama
Kepala Divisi Humas dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana resmi berstatus tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Perubahan status itu buntut dari pernyataan Eggi seputar people power.

Kepala Divisi Humas dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen menilai pernyataan Eggi Sudjana tentang People Power ada indikasi masuk dalam kategori makar.

"Kalau mendengar orasinya Bung Eggi yang menyatakan people power akan mempercepat Prabowo dilantik, bahkan sebelum Oktober ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi," kata Ferdinand, saat dihubungi di Jakarta Kamis (9/5/2019).

Oleh karena itu, dia mengatakan, jika merujuk kepada norma hukum yang ada, apabila ada upaya penggulingan kekuasaan di luar proses demokrasi, maka hal tersebut bisa masuk ke dalam kategori pelanggaran hukum atau bisa disebut makar.

"Tentu kepolisian berwenang sebagaimana undang-undang yang diamanatkan UU Polri bahwa mereka menjaga dan sebagai penegak hukum berhak tindak siapa pun yang langgar hukum dan aturan," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
19 jam lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

4 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

5 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

6 hari lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal