Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Puteranegara Batubara
Pakar hukum Yusof Wangania (Foto: iNews)

Oleh karenanya, Yusof menyatakan Denny Indrayana cs tidak mempunyai legal standing yang jelas dalam gugatan ijazah Gibran. 

"Perseorangan yang mewakili diri sendiri sebagai pemohon dalam PHPU MK tidak punya legal standing. Karena hak mereka sudah diberikan ke paslon pilpresnya. Partai Ummat juga tidak punya legal standing," katanya.

Sebagai informasi, persidangan pada tahap pembuktian akan digelar di MK pada Rabu (30/9/2026) besok. Sidang akan digelar pukul 19.00 WIB.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Akademisi Edi Hasibuan Soroti Gugatan soal Ijazah Gibran ke MK: Kenapa Gak dari Dulu?

4 jam lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

5 jam lalu

Tim Hukum Merah Putih Ingatkan MK Tak Bisa Adili Gugatan Ijazah Gibran: Hati-Hati

6 jam lalu

Denny Indrayana Belum Ungkap Saksi Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK: Tunggu Tanggal Mainnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal