Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Puteranegara Batubara
Pakar hukum Yusof Wangania (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Universitas Pancasila Yusof Wangania menilai, Denny Indrayana cs tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam menggugat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Legal standing yang dimiliki 11 orang ini tidak ada. Termasuk Bung Denny tidak ada legal standing yang menyatakan Bung Denny pemohon yang memiliki hak konstitusional yang dirugikan," kata Yusof dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru MK, Pembuktian Ijazah Gibran' di iNews, Selasa (29/9/2026). . 

Menurut Yusof, Denny Indrayana cs harus membuktikan hak konstitusionalnya terkait gugatan tersebut. 

Yusof berpandangan, ketika memasuki proses PHPU seharusnya yang memiliki legal standing yang jelas adalah paslon Pemilu 2024. 

"Saat dia masuk ke mekanisme PHPU, yang masuk ke situ ya paslon yang dirugikan, dengan dipilih Pak Gibran sebagai cawapres mereka paslon lain merasa dirugikan," ucapnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Akademisi Edi Hasibuan Soroti Gugatan soal Ijazah Gibran ke MK: Kenapa Gak dari Dulu?

3 jam lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

4 jam lalu

Tim Hukum Merah Putih Ingatkan MK Tak Bisa Adili Gugatan Ijazah Gibran: Hati-Hati

5 jam lalu

Denny Indrayana Belum Ungkap Saksi Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK: Tunggu Tanggal Mainnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal