Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

Jonathan Simanjuntak
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal. Jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa," ucap dia.

Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun mengatakan salah satu petitum yang diajukan yakni meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024. Dia menilai Gibran sejak awal tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden.

"Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 169 huruf r UU 7/2017 tentang Pemilu," ungkap Refly saat membacakan petitum.

Refly mengakui permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 berakhir. Namun, dia meminta hakim konstitusi mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa permohonan tersebut.

"Tetapi kita tahu bahwa ini sudah lewat dua tahun dari musim pilpres, karena itulah kita meminta MK untuk mengedepankan keadilan yang substantif," tandas Refly.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Roy Suryo Heran Gelar Kehormatan Gibran Hilang di SK Penyetaraan Ijazah S1

11 hari lalu

Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung

15 hari lalu

Denny Indrayana Ungkap 2 Masalah Pemilu, Singgung Duitokrasi dan Meng-Gibran

16 hari lalu

Ade Armando Sarankan Gibran Abaikan Sayembara Denny Indrayana soal Ijazah: Jangan Didengerin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal