"Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal. Jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa," ucap dia.
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun mengatakan salah satu petitum yang diajukan yakni meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024. Dia menilai Gibran sejak awal tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden.
"Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 169 huruf r UU 7/2017 tentang Pemilu," ungkap Refly saat membacakan petitum.
Refly mengakui permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 berakhir. Namun, dia meminta hakim konstitusi mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa permohonan tersebut.
"Tetapi kita tahu bahwa ini sudah lewat dua tahun dari musim pilpres, karena itulah kita meminta MK untuk mengedepankan keadilan yang substantif," tandas Refly.