JAKARTA, iNews.id - Pemohon perkara uji materi nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A, menggugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Rp500 miliar terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Merespons itu, Denny Indrayana akan melawan gugatan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman tersebut.
“Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbirru akan menggugat saya. Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Bonyamin Saiman,” kata Denny dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Denny mengaku telah mendapatkan salinan gugatan dan panggilan untuk hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Selasa (6/2/2024).
“Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik,” katanya.
Sedari awal, kata Denny, dirinya menyadari banyak pihak menyoal permohonan Almas Tsaqibbirru yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
“Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigasi Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat,” ucapnya.