Densus 88 Akan Matikan Pendanaan yang Jadi Life Blood Jamaah Islamiyah 

Puteranegara Batubara
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat jumpa pers di Mabes Polri. (Foto MNC Portal).

Kendati demikian, Aswin menekankan, terkait pengusutan aliran dana JI, memerlukan waktu yang cukup lama apabila dibandingkan penuntasan kasus pidana pada umumnya. 

"Tindakan densus pada penegakan hukum berusaha mengikis dan  melemahkan. Kita harapkan, kita tuntaskan. Dibandingikan memang perkara pidana biasa selesai 1 tahun ini akan terus berkelanjutan dan panjang," ucap Aswin. 

Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021.

Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah. 

Status dari ketiga orang tersebut pun telah sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

RI Terbitkan Panda Bond Rp18,4 Triliun, Purbaya: untuk Tutup Defisit APBN

2 bulan lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis, Aktif Sebarkan Materi Radikalisme

2 bulan lalu

Belajar dari Internet, Pelajar MAN 3 Padang Rakit Bom di Kamar Tanpa Diketahui Orang Tua

4 bulan lalu

Terungkap! 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Kerap Bagikan Konten di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal