JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme dua jaringan berbeda yakni Negara Islam Indonesia (NII) dan Ansharut Daulah (AD). Penangkapan tersebut terjadi sepanjang momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Juru Bicara Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana menuturkan, untuk kelompok NII, dua pelaku ditangkap di wilayah Sumatra Utara oleh penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Dua tersangka dilakukan penegakkan hukum terkait perannya dalam struktur organisasi NII. Keduanya diamankan di Sumatra Utara," ujar Mayndra kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Mayndra menambahkan, untuk lima tersangka lainnya ditangkap di empat lokasi yang berbeda yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Papua.
Berdasarkan perannya, kelima tersangka terlibat aktif melakukan propaganda dan seruan kepada masyarakat untuk melaksanakan aksi teror.
"Pendukung Daulah (ISIS) yang aktif menyerukan propaganda dan seruan untuk melakukan aksi teror," tuturnya.