DEPOK, iNews.di - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat mulai tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020. PSBB dinilai bisa menekan angka penyebaran virus Corona
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan surat sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Sore ini telah dilayangkan Surat Wali Kota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok, untuk 1 kali masa inkubasi (14 hari) mulain tanggal 13 Mei 2020 sd 26 Mei 2020," kata Dadang melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).
Dadang mengatakan mengingat masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh 'import case' dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang, maka Walikota Depok, FORKOPIMDA dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melakukan rapat evaluasi PSBB II, dan telah menyepakati untuk perpanjangan PSBB II.
Dikatakannya tren perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala ( OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II, saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari.