Depok Bakal Terapkan Seragam Pakaian Adat di Sekolah, Mulai SD hingga SMA

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi pakaian adat (Istimewa)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) bakal menerapkan kebijakan seragam pakaian adat bagi para pelajar. Kebijakan ini diterapkan di seluruh jenjang pendidikan SD hingga SMA di Kota Depok. 

"Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian adat," kata Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Siti menjelaskan, kebijakan itu tertuang dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. 

"Ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sekolah Gratis dari TK hingga Kuliah Disiapkan, Qodari: Anak Indonesia Dapat Pendidikan Tanpa Terkendala Biaya

14 hari lalu

Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

15 hari lalu

Tangis Haru Warnai Doa Bersama untuk Jurnalis iNews Yudistiro Pranoto di Depok

17 hari lalu

SMPN 16 Medan Rampung Direnovasi gegara Langganan Banjir, Mendikdasmen: Tak Perlu PJJ Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal