Depok Bakal Terapkan Seragam Pakaian Adat di Sekolah, Mulai SD hingga SMA

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi pakaian adat (Istimewa)

Menurut Siti, kebijakan tambahan seragam pakaian adat itu diterapkan saat tahun ajaran baru 2024/2025 mendatang.

"Insya Allah tahun ajaran baru (mulai diterapkan)," kata Siti.

Diketahui dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini adalah untuk menanamkan serta menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sekolah Gratis dari TK hingga Kuliah Disiapkan, Qodari: Anak Indonesia Dapat Pendidikan Tanpa Terkendala Biaya

15 hari lalu

Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

15 hari lalu

Tangis Haru Warnai Doa Bersama untuk Jurnalis iNews Yudistiro Pranoto di Depok

18 hari lalu

SMPN 16 Medan Rampung Direnovasi gegara Langganan Banjir, Mendikdasmen: Tak Perlu PJJ Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal