JAKARTA, iNews.id – Posisi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kosong setelah ditinggalkan oleh Irjen Pol Heru Winarko karena ditunjuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Heru menggantikan Komjen Budi Waseso yang akan memasuki masa pensiun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses seleksi tersebut akan dilakukan secara ketat, objektif, dan terbuka. Sejumlah tahapan seleksi akan dilakukan oleh pihak eksternal. Pemilihan konsultan yang melakukan seleksi juga dilakukan berdasarkan proses lelang.
Febri menyebut semua hal itu dilakukan agar pejabat di KPK yang terpilih benar-benar seseorang yang memiliki kemampuan yang baik dengan integritas yang kuat.
"Ada sejumlah tahapan seleksi yang harus dilalui dalam rekruitmen pegawai dan pejabat di KPK, yaitu tes potensi, tes bahasa, competency assessment, tes kesehatan, dan wawancara dengan pimpinan KPK,” ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (2/3/2018).
Menurut dia, setelah menjalani serangkaian tes tersebut, masih ada satu lagi proses background check untuk memastikan calon pejabat tersebut memiliki latar belakang yang tepat. Hal ini sekaligus melihat faktor yang memiliki resiko integritas ke depan saat bertugas.