Deretan Hukuman Militer bagi Serda Heri, Babinsa Tuduh Penjual Es Kue Jadul Pakai Spons

Felldy Aslya Utama
Serda Heri Babinsa yang menuduh Sudrajat (49) berdagang es kue jadul menggunakan bahan spons akhirnya ditahan (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang menuduh Sudrajat (49) berdagang es kue jadul menggunakan bahan spons mendapatkan beragam hukuman dari TNI. Salah satunya adalah penahanan militer selama 21 hari.

Komandan Kodim 0501 Jakarta Pusat, Kolonel Infantri Ahmad Alam Budiman menyebut, penahanan militer 21 hari tergolong berat di TNI.

"Jadi 21 hari bagi seorang prajurit adalah hukuman maksimal," kata Alam, dikutip Jumat (30/1/2026).

Kemudian, Serda Heri juga dihukum penundaan kenaikan pangkat selama tiga periode.

"Jadi yang bersangkutan yang seharusnya eligible (memenuhi syarat) naik pangkat di 2029, itu mundur tiga periode," ujarnya.

Selain itu, Serda Heri tidak bisa mengikuti pendidikan di lingkungan TNI selama satu periode. "Sanksinya berat," kata Alam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Polda Metro Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Pukul Penjual Es Gabus di Kemayoran

Nasional
4 hari lalu

Serda Heri yang Tuduh Penjual Es Kue Jadul Pakai Spons Akhirnya Ditahan!

Megapolitan
5 hari lalu

Polsek Kemayoran Klaim Tak Pukul Penjual Es Kue Jadul: Tak Ada Kekerasan

Nasional
5 hari lalu

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal