Mantan anggota DPR ini juga memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp4.634.500.000, Surat Berharga mencapai Rp463.765.853, serta Kas dan Setara Kas tercatat Rp1.742.655.240. Dalam laporan tersebut juga Imam tidak tercatat memiliki utang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penerimaan suap oleh Menpora merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Atas dugaan penerimaan suap itu, mantan anggota DPR itu dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam mengaku akan mematuhi proses hukum yang menjerat dirinya. Kendati demikian, dia akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Saya sudah dengar apa yang disampaikan pimpinan KPK, saya akan patuh dan mengikuti proses-proses hukum yang ada," kata Imam Nahrawi di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Nahrawi berharap kasus yang menjerat penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang bersifat politik atau bersifat di luar hukum. Dia percaya kebenaran akan dibuka sebenar-benarnya.