JAKARTA, iNews.id – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima uang Rp26,5 miliar.
Selain Imam, KPK juga menetapkan tersangka Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum. KPK menduga Imam menerima uang suap itu secara bertahap lewat Ulum.
Berdasarkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dicatat KPK, Imam memiliki harta kekayaan bernilai total Rp22 miliar lebih. Persisnya, Rp22.640.556.093. LHKPN itu dilaporkan pada Maret 2018 untuk periodik kekayaan 2017.
Politikus PKB itu tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Surabaya, hingga Jakarta Selatan dengan total Rp14.099.635.000.
Untuk kategori alat transportasi dan mesin, politikus PKB ini mengoleksi empat mobil. Pertama, mobil pabrikan Korea, Hyundai, senilai Rp300 juta. Tiga lainnya merupakan kendaraan pabrikan Jepang yaitu Mitsubishi Pajero senilai Rp750 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp100 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp550 juta. Seluruh mobil ini bernilai total Rp1,7 miliar.