Deretan Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota, Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan terkait pemecatan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Bima KotaAKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat atau dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Majelis KKEP menyatakan, Didik Putra terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba hingga penyimpangan seksual. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ada tiga wujud pelanggaran yang dilakukan Didik Putra sebagai personel kepolisian. 

"Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). 

Kedua, AKBP Didik juga terbuktI melakukan penyalahgunaan narkotika.

Bahkan, dalam sidang KKEP juga terbukti adanya tindak penyimpangan seksual yang dilakukan Didik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Polri Pakai Cara Baru Tangani Karhutla di Kalsel, Apa Itu?

2 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

3 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

4 hari lalu

BNN Minta Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun, Anggota DPR Dorong Teliti Ganja Medis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal