Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Polri Periksa 18 Saksi

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima KotaAKBP Didik Putra Kuncoro. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dalam sidang itu majelis memeriksa 18 saksi. 

"Perlu kami sampaikan di sini, yang pertama, jumlah saksi ada 18," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). 

Menurut Trunoyudo, dari 18 saksi itu yang hadir langsung sebanyak 3 orang, yaitu AKBP AS, Aipda DA dan MA. Sementara 15 orang saksi lainnya melalui sistem video conference. 

Adapun yang hadir secara virtual yaitu, Kompol H, AKP M, Ipda BFN, Ipda RP, Bripka RN, Brigadir CF, Brigadir AG, Brigadir PR, Bripda TA, Bripda RR.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bos Gendut, Gembong Narkoba Kampung Bahari Ditangkap BNN di Salon Kecantikan

2 hari lalu

BNN Tangkap Bos Narkoba di Kampung Bahari, Sita Aset Rp39,95 Miliar

2 hari lalu

Penggerebekan Narkoba Kampung Bahari Sempat Bikin KRL Tanjung Priok Terganggu, Telat hingga 30 Menit

2 hari lalu

Prabowo Bangga TNI-Polri Bangun 3.395 Jembatan hingga 3.000 Sumber Air Bersih: Memberi untuk Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal