Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, peningkatan status perkara ini menandakan adanya peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi.
“Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep, Sabtu (9/8/2025).
Dia menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah KPK menemukan bukti awal yang cukup kuat.
“Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ucap Asep.