Dia menilai persyaratan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 bermasalah dari sisi moral, etika, dan integritas. Khozinudin bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai cacat konstitusional. Atas dasar penilaian itu, dia mendesak partai politik menindaklanjuti putusan MK dan mendorong proses pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden.
“Dan kami akan sampaikan kepada rakyat, ’Wahai rakyat, lihatlah dalam kasus ini, mana saja pimpinan partai politik yang pro terhadap rakyat, yang tidak suka, tidak ridho negeri ini integritasnya dirusak, negeri ini moralnya dirusak, bahkan tak lagi memiliki integritas untuk ditaati sebagai pemimpin manakala sudah cacat, cacat syarat, cacat konstitusi, tidak lagi memenuhi syarat” ucap Khozinudin.
Khozinudin juga menyatakan partai politik yang menindaklanjuti aspirasi tersebut dapat dinilai memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Namun bagi partai-partai yang mengakomodir, menindaklanjuti, tentu saja ini bisa dipertimbangkan sebagai partai yang memang pro terhadap rakyat, yang memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi rakyat,” pungkasnya.