Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran

Felldy Aslya Utama
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan kawan-kawan melaporkan KPU ke DKPP terkait dugaan pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Hari ini kami memasukkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran etik," kata Denny di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2026).

Denny menyebut terdapat empat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Pertama, terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang belakangan menjadi sorotan karena dinilai memuluskan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Pertama adalah KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Kedua, para pengadu menduga KPU tidak menjalankan proses secara profesional saat menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka menilai KPU tidak melakukan tahapan pemeriksaan dokumen sebagaimana mestinya, termasuk verifikasi faktual.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
36 menit lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

17 jam lalu

Ubedilah Badrun: Banyak Gen Z Nganggur meski Punya Ijazah, Sementara Gibran Jadi Wapres

17 jam lalu

Yafet Rissy soal Polemik Gibran: Saya Khawatir Kita Terjebak Glorifikasi Ijazah

18 jam lalu

Effendi Gazali Ungkap 3 Partai Buka Peluang Tindak Lanjuti Usulan Hak Angket Ijazah Gibran, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal