Desak PP Karantina Wilayah Segera Terbit, Komisi IX Beberkan Alasan Ini

Felldy Aslya Utama
Saleh Daulay (Foto: iNews/Felldy)

"Namun karena masih ada perdebatan soal definisi dan teknis pelaksanaanya, wilayah dan daerah tersebut tidak menyebutnya sebagai lockdown," kata dia melanjutkan.

Di samping itu, dia menyinggung ada sekelompok guru besar yang sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan local lockdown. Artinya, penutupan yang dilakukan tidak secara nasional. Penutupan hanya dilakukan di daerah tertentu saja yang dinilai sebagai pusat penyebaran virus.

“Saya berharap bahwa peraturan pemerintah itu bisa terbit dalam beberapa hari ke depan. Dengan begitu, kita bisa melangkah lebih maju dalam mengatasi virus corona yang semakin mengancam ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sebenarnya telah tersedia peraturan terkait karantina wilayah, yaitu, di Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya digunakan sebagai payung hukum melakukan karantina wilayah.

"Formatnya belum jelas, oleh sebab itu kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Heboh Rating Game IGRS di Steam, Komisi I DPR Dukung Komdigi Investigasi

Nasional
2 hari lalu

4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Kerap Minta Uang ke Anggota DPR

Nasional
5 hari lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Buletin
5 hari lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal