Desak PP Karantina Wilayah Segera Terbit, Komisi IX Beberkan Alasan Ini

Felldy Aslya Utama
Saleh Daulay (Foto: iNews/Felldy)

"Namun karena masih ada perdebatan soal definisi dan teknis pelaksanaanya, wilayah dan daerah tersebut tidak menyebutnya sebagai lockdown," kata dia melanjutkan.

Di samping itu, dia menyinggung ada sekelompok guru besar yang sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan local lockdown. Artinya, penutupan yang dilakukan tidak secara nasional. Penutupan hanya dilakukan di daerah tertentu saja yang dinilai sebagai pusat penyebaran virus.

“Saya berharap bahwa peraturan pemerintah itu bisa terbit dalam beberapa hari ke depan. Dengan begitu, kita bisa melangkah lebih maju dalam mengatasi virus corona yang semakin mengancam ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sebenarnya telah tersedia peraturan terkait karantina wilayah, yaitu, di Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya digunakan sebagai payung hukum melakukan karantina wilayah.

"Formatnya belum jelas, oleh sebab itu kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Wacana Pansus Ijazah Gibran, Anggota DPR Kutip Lagu: Jika Tidak Hari Ini Mungkin Minggu Depan

3 hari lalu

PKS Sebut Fraksi-Fraksi DPR Mulai Komunikasi, Bentuk Pansus Ijazah Gibran?

3 hari lalu

Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Kursi Jadi 591

4 hari lalu

Respons Fraksi NasDem soal Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Tonny Tesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal