JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan alias revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Guna memuluskan desakannya itu, KPK akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, surat juga akan dikirimkan ke DPR. KPK juga meminta semua pihak membantu dan mengawal agar desakan revisi UU Tipikor dapat segera dibahas.
"Usulan untuk adanya revisi UU Tipikor. Kami berlima para pimpinan akan mengirim surat kepada Presiden dan DPR untuk memasukan draf UU ini sebelum kami meninggalkan kantor KPK," katanya di KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Agus mengatakan, KPK hanya mengusulkan. Kepastian diterima dan dibahas, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif dan legislatif. "Karena kan nanti yang bisa menentukan adalah apakah UU ini dibahas, masuk prolegnas atau tidak itu pasti tugasnya bapak-bapak kita di pemerintahan," tuturnya.
Agus menuturkan, UU Tipikor yang berlaku di Indonesia belum sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). "Seperti apa yang sudah dideklarasikan oleh PBB, setelah kita ratifikasi, tetapi ratifikasi tersebut dengan demikian belum diterapkan dalam UU yang berlaku," tuturnya.