Desak UU Tipikor Direvisi, KPK Surati Jokowi

Riezky Maulana
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

Jika Indonesia memiliki UU yang selaras dengan UNCAC, menurut Agus, potensi tindakan korupsi dapat ditekan sebesar mungkin. "Harapan besar kita yang namanya tindak pidana korupsi dapat diminimalkan karena di beberapa negara yang menerapkan itu hasilnya memang lebih bagus," ucapnya.

Agus memaparkan, KPK juga menyertakan hasil kajian terkait revisi UU tersebut. Beberapa poin perubahan dalam kajian itu adalah pada Pasal 9 mengenai suap pejabat publik asing dan organisasi internasional.

Kemudian, ada Pasal 10 mengenai suap sektor swasta, Pasal 11 tentang perdagangan pengaruh dan Pasal 13 mengenai memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
5 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Nasional
7 jam lalu

Mensos Ada di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut: Salam Buat Gus Ipul

Nasional
9 jam lalu

Mensos Gus Ipul Datangi KPK, Bahas Isu Sepatu Sekolah Rakyat?

Nasional
24 jam lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal