Jika Indonesia memiliki UU yang selaras dengan UNCAC, menurut Agus, potensi tindakan korupsi dapat ditekan sebesar mungkin. "Harapan besar kita yang namanya tindak pidana korupsi dapat diminimalkan karena di beberapa negara yang menerapkan itu hasilnya memang lebih bagus," ucapnya.
Agus memaparkan, KPK juga menyertakan hasil kajian terkait revisi UU tersebut. Beberapa poin perubahan dalam kajian itu adalah pada Pasal 9 mengenai suap pejabat publik asing dan organisasi internasional.
Kemudian, ada Pasal 10 mengenai suap sektor swasta, Pasal 11 tentang perdagangan pengaruh dan Pasal 13 mengenai memperkaya diri sendiri secara tidak sah.