Desak UU Tipikor Direvisi, KPK Surati Jokowi

Riezky Maulana
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

Jika Indonesia memiliki UU yang selaras dengan UNCAC, menurut Agus, potensi tindakan korupsi dapat ditekan sebesar mungkin. "Harapan besar kita yang namanya tindak pidana korupsi dapat diminimalkan karena di beberapa negara yang menerapkan itu hasilnya memang lebih bagus," ucapnya.

Agus memaparkan, KPK juga menyertakan hasil kajian terkait revisi UU tersebut. Beberapa poin perubahan dalam kajian itu adalah pada Pasal 9 mengenai suap pejabat publik asing dan organisasi internasional.

Kemudian, ada Pasal 10 mengenai suap sektor swasta, Pasal 11 tentang perdagangan pengaruh dan Pasal 13 mengenai memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PN Jaktim Izinkan Sidang Perdana Dokter Tifa Disiarkan Live

57 tahun lalu

KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar sebagai Syarat Jadi Sekda

57 tahun lalu

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal