JAKARTA, iNews.id - Usai Reformasi 1998, lahir Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Namun, setelah itu kebebasan pers mengalami ancaman oleh munculnya berbagai rancangan undang-undang.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, menyebut dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, ada 4 rancangan aturan yang berpotensi membelenggu kebebasan pers di Indonesia.
“Indikasinya ada. Dalam 13 tahun terakhir, ada 4 rancangan undang-undang yang akan merebut kebebasan pers,” kata Yadi dalam Training of Trainer (ToT) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diinisiasi KPID Sulteng, Selasa (23/8/2022).
Yang pertama, kata Yadi, terjadi pada 2007 saat pemerintah membuat aturan untuk pemilu 2009. “Tahun 2012 (aturan) untuk Pemilu 2014, dan selanjutnya UU Cipta kerja. Sekarang kita menghadapi RUU KUHP yang di dalamnya itu pemberantasan berekspresi dalam hal ini mengancam kebebasan pers," katanya.