Dewan Pers: Dalam 13 Tahun Terakhir Ada 4 Aturan yang Ancam Kebebasan Pers

Inin nastain
Training of Trainer (ToT) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  (P3SPS) (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Usai Reformasi 1998, lahir Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Namun, setelah itu kebebasan pers mengalami ancaman oleh munculnya berbagai rancangan undang-undang.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, menyebut dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, ada 4 rancangan aturan yang berpotensi membelenggu kebebasan pers di Indonesia.

“Indikasinya ada. Dalam 13 tahun terakhir, ada 4 rancangan undang-undang yang akan merebut kebebasan pers,” kata Yadi dalam Training of Trainer (ToT) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  (P3SPS) yang diinisiasi KPID Sulteng, Selasa (23/8/2022).

Yang pertama, kata Yadi, terjadi pada 2007 saat pemerintah membuat aturan untuk pemilu 2009. “Tahun 2012 (aturan) untuk Pemilu 2014, dan selanjutnya UU Cipta kerja. Sekarang kita menghadapi RUU KUHP yang di dalamnya itu pemberantasan berekspresi dalam hal ini mengancam kebebasan pers," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Dewan Pers soal Bakom Gandeng Homeless Media: Jangan Mereka Jadi Humas

Nasional
6 hari lalu

Komdigi Tegaskan Pers Benteng Pertahanan Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
6 hari lalu

Komaruddin Hidayat: Pers Tetap Jadi Rujukan Utama di Tengah Ledakan Informasi

Nasional
2 bulan lalu

Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal