Dewan Pers: Dalam 13 Tahun Terakhir Ada 4 Aturan yang Ancam Kebebasan Pers

Inin nastain
Training of Trainer (ToT) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  (P3SPS) (tangkapan layar)

Yadi menekankan pers punya peranan yang amat penting khususnya dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

"Karena (dengan adanya) pers, kehidupan demokrasi kita saat ini sangat baik," kata Yadi.

Meski demikian, Yadi mengingatkan kebebasan pers tetap memiliki syarat-syarat tertentu. Kebebasan dalam hal ini memiliki arti kebebasan yang bertanggung jawab.

“Bukan berarti kebebasan tersebut adalah kebebasan yang bukan tanpa syarat. Kebebasan yang kita anut adalah kebebasan bertanggung jawab, seperti dibaca dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Yadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Nasional
28 hari lalu

Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional

Nasional
1 bulan lalu

Hari Pers Nasional, Iwakum: Kebebasan Pers Mutlak Dilindungi!

Nasional
2 bulan lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal