Dewan Pers: Dalam 13 Tahun Terakhir Ada 4 Aturan yang Ancam Kebebasan Pers

Inin nastain
Training of Trainer (ToT) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  (P3SPS) (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Usai Reformasi 1998, lahir Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Namun, setelah itu kebebasan pers mengalami ancaman oleh munculnya berbagai rancangan undang-undang.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, menyebut dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, ada 4 rancangan aturan yang berpotensi membelenggu kebebasan pers di Indonesia.

“Indikasinya ada. Dalam 13 tahun terakhir, ada 4 rancangan undang-undang yang akan merebut kebebasan pers,” kata Yadi dalam Training of Trainer (ToT) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  (P3SPS) yang diinisiasi KPID Sulteng, Selasa (23/8/2022).

Yang pertama, kata Yadi, terjadi pada 2007 saat pemerintah membuat aturan untuk pemilu 2009. “Tahun 2012 (aturan) untuk Pemilu 2014, dan selanjutnya UU Cipta kerja. Sekarang kita menghadapi RUU KUHP yang di dalamnya itu pemberantasan berekspresi dalam hal ini mengancam kebebasan pers," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 hari lalu

Dewan Pers Soroti Ledakan Informasi di Era Digital, Banyak yang Tak Berkualitas

11 hari lalu

Dewan Pers Terima 800 Aduan Sengketa Pers hingga Juli 2026, 454 Laporan Tuntas

18 hari lalu

Wartawan Udin Bernas Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Nama Diabadikan di Aula PWI DIY

1 bulan lalu

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal