Fanshurullah mengatakan KPPU memiliki tugas melakukan pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha dan menyebut penandatanganan MoU dengan Dewan Pers ini adalah momentum penting untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap potensi praktik monopoli, yang dilakukan oleh platform digital yang dapat merusak keberlangsungan industri pers.
“Kami akan berkoordinasi erat dalam pertukaran data dan informasi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dalam ekosistem pers dapat terwujud,” ucap Fanshurullah.
Sementara itu, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi menjelaskan aspek digitalisasi membawa tantangan baru bagi keberlanjutan pers, terutama terkait distribusi konten dan model bisnis.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, serta melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU guna menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang isu persaingan usaha di sektor pers," ujar Dahlan.
Adapun nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani. Pelaksanaannya akan ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama yang terpisah.