JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke Kantor Tempo. Aksi tersebut merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.
“Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis atau wartawan dan perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Dia mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Padahal, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 UU Pers.
“Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki,” ujar dia.
Dia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari.
Dia mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers.