"Sebelum 6 Juli itu kan pemerintah selalu diserang untuk kenapa ini tertutup. Ini yang ingin saya katakan, saya ketika menjadi ketua tim RUU TPKS selama RUU itu belum (diserahkan ke DPR, belum dibuka ke publik). Baru membuka ke publik ketika RUU itu secara resmi diserahkan kepada DPR. Ini karena ada prosedur, ada etika yg tidak bisa kami langgar," ucapnya.
Eddy pun memastikan bahwa akan melibatkan publik dalam penyempurnaan RKUHP. Eddy mengatakan, akan ada dua hingga tiga kali pertemuan Komisi III DPR, untuk nantinya membuka sesi partisipasi publik.
"Jadi pasti ada dua lah, satu atau dua kali, atau mungkin bahkan tiga kali nanti kami akan berbicara dgn komisi III DPR untuk ada sesi sesi dimana kita membuka partisipasi publik membahas berbagai isu di dalam RUU KUHP," katanya.