Dewan Pers Pastikan Tak Cawe-Cawe terkait Proses Hukum Direktur Jak TV oleh Kejagung

riana rizkia
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) saat konferensi pers di Kejagung. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB). TB telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," ujar Ninik usai melakukan pertemuan dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Ninik menambahkan, terkait apakah sebuah karya pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, itu merupakan kewenangan etik.

"Dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
2 hari lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal