Direktur Jak TV Jadi Tersangka Kejagung, Ini Respons Dewan Pers

riana rizkia
Kejagung dan Dewan Pers menjelaskan terkait kasus penanganan perkara di PN Jakpus (foto: iNews.id/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespons terkait Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Dewan Pers menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ninik mengatakan, Dewan Pers juga tidak akan ikut campur dalam ranah hukum tersebut.

"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," kata Ninik di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," sambungnya.

Dewan Pers dan Kejagung sepakat untuk saling menghormati kewenangan yang dijalankan masing-masing lembaga. Dia mengingatkan, Dewan Pers punya kewenangan menangani kasus-kasus etik insan pers.

Dewan Pers berwenang menilai apakah suatu karya disebut sebagai produk jurnalistik atau tidak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

8 jam lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

8 jam lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

8 jam lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun-259.230 Hektare Lahan ke Negara, Disaksikan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal