JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan pendataan perusahaan media/pers tidak sama dengan pendaftaran. Hal tersebut disampaikan Ninik terkait dengan anggapan sejumlah perusahaan media yang menyebut tidak perlu lagi adanya verifikasi oleh Dewan Pers.
Ninik menjelaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
"Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekali pun belum terdata di Dewan Pers," katanya, Senin (27/2/2023).
Dia melanjutkan, sesuai Pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangat lah berbeda.
"Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional," ucapnya.
Ninik mengatakan pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Selanjutnya, Ninik menjelaskan pendataan perusahaan pers bertujuan untuk beberapa hal. Pertama, mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional serta mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.
"Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers. Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif," tuturnya.