Dewan Pers: Pendataan Perusahaan Pers Tidak Sama dengan Pendaftaran

Felldy Aslya Utama
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan pendataan perusahaan media/pers tidak sama dengan pendaftaran. (Foto: Dewan Pers)

Ninik kembali menegaskan pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.

"Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menkum Supratman: Teknologi Berkembang, Nilai Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

12 hari lalu

Pendaftaran Bansos 2027 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Registrasinya

13 hari lalu

Dewan Pers Nyatakan Inilah.com Langgar Kode Etik Jurnalistik soal Pemberitaan MNC Bank

21 hari lalu

Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis iNews dan 4 Wartawan yang Hilang di Selat Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal