Dewan Pers Sebut UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Felldy Aslya Utama
Dewan Pers menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.. (Foto: Ilustrasi/Kominfo)

JAKARTA, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) telah disahkan pada Selasa (6/12/2022). Dewan Pers mengatakan masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat termasuk komunitas pers.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan serta pemberantasan korupsi,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, Rabu (6/12/2022).

Sejumlah pasal dalam UU KUHP disebut mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Menurutnya kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

"Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman

Nasional
1 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Habiburokhman: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara

Nasional
2 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Reformis

Nasional
2 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Era Baru Penegakan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal