JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan perumusan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran tak melibatkan konstituen pers. Ada tahapan yang dilanggar dalam penyusunan RUU tersebut karena tidak melibatkan kalangan terkait.
"Mari kita cek, adakah konstituen pers yang dilibatkan dalam perumusan kebijakan ini? Setahu saya, tapi bisa dicek juga pada anggota yang lain, seingat saya, Dewan Pers yang beranggotakan 11 konstituen tadi belum pernah diundang," kata Ninik dalam diskusi publik 'Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers', Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya bersifat partisipatif.
"Termasuk di DPR RI dalam konteks perumusan undang-undang. maka perlu melibatkan komunitas yang berkepentingan dengan substansi undang-undang itu. Itu clear data dalam tata kerja, tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Dia menyatakan, Dewan Pers menyoroti pasal yang sangat krusial dan memerlukan perhatian serius dalam RUU tersebut. Salah satunya penyelesaian sengketa pers melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).