Dewan Pers Tegaskan Perumusan RUU Penyiaran Tak Libatkan Konstituen Pers

Danandaya Arya Putra
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan penyusunan RUU Penyiaran tak melibatkan konstituen pers. Ada tahapan yang dilanggar dalam karena tidak melibatkan kalangan terkait. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Yang pertama adalah soal kewenangan penyelesaian kasus-kasus pers yang kemudian mencoba ditempatkan dengan penyelesaian secara pemberedelan, penyensoran, karena diselesaikan oleh KPI. Sementara rezim kita adalah rezim etik, bukan rezim penegakan hukum, tapi rezim etik," tuturnya.

Lalu pasal tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dia khawatir aturan itu meniadakan penayangan produk jurnalistik investigatif yang saat ini saja sudah langka.

"Pasal yang lain adalah tadi juga sudah disinggung ya soal penyiaran berita investigatif. Ini apa sesuatu yang mungkin kalau orang Jawa bilang gelo," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Dewan Pers soal Bakom Gandeng Homeless Media: Jangan Mereka Jadi Humas

Nasional
6 hari lalu

Komdigi Tegaskan Pers Benteng Pertahanan Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
6 hari lalu

Komaruddin Hidayat: Pers Tetap Jadi Rujukan Utama di Tengah Ledakan Informasi

Nasional
2 bulan lalu

Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Nasional
3 bulan lalu

Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal