Dewan Pers Tegaskan Perumusan RUU Penyiaran Tak Libatkan Konstituen Pers

Danandaya Arya Putra
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan penyusunan RUU Penyiaran tak melibatkan konstituen pers. Ada tahapan yang dilanggar dalam karena tidak melibatkan kalangan terkait. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Yang pertama adalah soal kewenangan penyelesaian kasus-kasus pers yang kemudian mencoba ditempatkan dengan penyelesaian secara pemberedelan, penyensoran, karena diselesaikan oleh KPI. Sementara rezim kita adalah rezim etik, bukan rezim penegakan hukum, tapi rezim etik," tuturnya.

Lalu pasal tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dia khawatir aturan itu meniadakan penayangan produk jurnalistik investigatif yang saat ini saja sudah langka.

"Pasal yang lain adalah tadi juga sudah disinggung ya soal penyiaran berita investigatif. Ini apa sesuatu yang mungkin kalau orang Jawa bilang gelo," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers Sebut Media Mainstream Masih Jadi Referensi Masyarakat, Ini Buktinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal