Dia menilai, persoalan utama dalam sengketa pers tidak hanya terkait akurasi berita, tetapi juga menyangkut keberimbangan, penggunaan sumber informasi, hak jawab, dan dampak pemberitaan terhadap reputasi pihak tertentu.
“Secara umum, pelanggaran media yang diadukan didominasi oleh pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 2, dan 3, yakni terkait keberimbangan, ketidakprofesionalan, tidak melakukan uji informasi, hingga opini yang menghakimi,” kata dia.
Jazuli mengungkapkan pihak teradu dalam laporan yang masuk didominasi media online, termasuk media yang belum banyak dikenal publik. Kondisi tersebut dipengaruhi pertumbuhan media digital yang pesat, persaingan mengejar trafik, penggunaan judul sensasional, hingga minimnya proses verifikasi informasi.
“Dewan Pers melihat pertumbuhan jumlah media tidak selalu diikuti dengan peningkatan kapasitas jurnalistik,” tuturnya.
Menurut Jazuli, meningkatnya jumlah pengaduan menunjukkan dua hal sekaligus. Di satu sisi, masyarakat semakin sadar menggunakan mekanisme Dewan Pers untuk menyelesaikan persoalan pemberitaan. Di sisi lain, masih terdapat media yang belum sepenuhnya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik.