Dewan Pertimbangan MUI Belum Terima Surat Nonaktif Maruf Amin

Aditya Pratama
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Maruf Amin sudah menyatakan nonaktif dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, Dewan Pertimbangan MUI belum menerima surat nonaktif dari Maruf Amin.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin mengatakan, baru menerima kabar mengenai nonaktif Maruf Amin melalui pesan singkat yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI.

"Sudah ada semacam kesimpulan rapat dewan pimpinan MUI eksekutif kemarin. Maruf Amin menyatakan nonaktif dan menyerahkan pengelolaan organisasi sehari-hari pada dua wakil ketum (Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid)," ujar Din di Sekretariat MUI, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Rapat pleno ke-30 MUI hari ini membahas dua agenda utama, yaitu mengenai capres dan cawapres serta posisi Maruf Amin yang menjadi bakal cawapres Joko Widodo (Jokowi). Rapat tersebut memutuskan, selain Maruf Amin dinyatakan nonaktif dari ketua umum, juga memutuskan MUI tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Haminuddin. Menurutnya, keputusan diambil berdasarkan ketentuan keorganisasian MUI, khususnya pedoman Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 6 Butir f.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

7 hari lalu

MUI Minta Aksi Viral Baca Al-Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project Diproses Hukum!

8 hari lalu

Penjelasan MUI soal Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Haram Dijadikan Hadiah

9 hari lalu

Alasan MUI Haramkan Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval 17 Agustusan: Rentan Disusupi LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal