Dewas KPK Beberkan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Apa Saja?

Riyan Rizki Roshali
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Setidaknya ada 3 dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Ketua KPK nonaktif itu.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan, dugaan pelanggaran pertama yakni pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pelanggaran kedua, diduga ada harta kekayaan Firli yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” kata Tumpak.

Dugaan pelanggaran berikutnya, yakni terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
6 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
19 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
21 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal