JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Hal ini menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran etik Firli karena bertemu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Kesimpulannya dari hasil Pemeriksaan Pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan ke persidangan etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Tumpak menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli. Selain pertemuan dengan SYL, juga ada soal LHKPN.
“Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk uutangnya,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran yang berikutnya, terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ujar Tumpak.
Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat pagi tadi. Pemeriksaan pendahuluan digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.