JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik lembaga antikorupsi itu bernama Stefanus Robin Pattuju (SRP). Stefanus diberhentikan.
"Yang bersangkutan diputus melakukan perbutan dengan ancaman sanksi berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Sebelumnya, Stefanus dilaporkan ke Dewas, karena Penyidik KPK itu diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).