Dewas KPK: Penyidik Stefanus Robbin Pattuju Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id  -Dewan PengawasKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik lembaga antikorupsi itu bernama Stefanus Robin Pattuju (SRP). Stefanus diberhentikan.

"Yang bersangkutan diputus melakukan perbutan dengan ancaman sanksi berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Sebelumnya, Stefanus dilaporkan ke Dewas, karena Penyidik KPK itu diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor dibalik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

BGN Siapkan Dewan Pengawas Program MBG, Libatkan Ahli Gizi hingga Chef

20 hari lalu

Prabowo Minta Nanik S Deyang Tetap Awasi BGN meski Mundur dari Kepala

1 bulan lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

2 bulan lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal