Dalam sidang putusan etik ini, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjadi Ketua Majelis. Sidang juga diikuti empat anggota Dewas KPK yakni, Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji dan Harjono.
Nurul Ghufron disebut menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Pegawai Kementan tersebut diketahui berinisial AMD. Dia dimutasi dari Kantor Kementan di Jakarta ke Jawa Timur (Jatim) karena usulan Ghufron.