Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik, Sanksi Teguran hingga Potong Gaji

Nur Khabibi
Sidang Dewas KPK (foto: MPI)

Dalam sidang putusan etik ini, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjadi Ketua Majelis. Sidang juga diikuti empat anggota Dewas KPK yakni, Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji dan Harjono.

Nurul Ghufron disebut menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). 

Pegawai Kementan tersebut diketahui berinisial AMD. Dia dimutasi dari Kantor Kementan di Jakarta ke Jawa Timur (Jatim) karena usulan Ghufron.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
2 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
4 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal