Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Rabu 20 Desember

Riyan Rizki Roshali
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Foto: MPI)

“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran berikutnya, kata Tumpak, yakni terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” tuturnya.

Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan

Nasional
5 hari lalu

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan Etik MKD

Nasional
7 hari lalu

Sidang Etik, Saksi Ungkap Kronologi Aksi Joget Uya Kuya-Eko Patrio di DPR

Nasional
7 hari lalu

Sidang Etik Ahmad Sahroni Cs, MKD DPR Cecar Saksi soal Pembahasan Kenaikan Gaji

Nasional
7 hari lalu

MKD Gelar Sidang Etik Ahmad Sahroni Cs Hari Ini, Minta Keterangan Saksi dan Ahli 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal