JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Kamis (14/12/2023). Firli sebelumnya meminta sidang tersebut ditunda hingga setelah 18 Desember 2023.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan sidang perdana tetap dibuka untuk menentukan jadwal baru setelah adanya permintaan penundaan oleh Firli.
“Sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” kata Syamsuddin kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Dia mengatakan, Firli meminta sidang etik ditunda hingga setelah 18 Desember 2023. Sebab, Firli beralasan masih mengikuti sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu, kan sedang berlangsung di Pengadilan. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli. Pelanggaran itu yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.